Mantan Bupati Lombok Tengah Resmi di Tahan di Rutan Praya

LOMBOK TENGAH — Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode, H Moh Suhaili Fadhil Thohir, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Kamis (7/5/2026).

Politikus senior yang akrab disapa Abah Uhel itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penipuan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dilakukan jajaran Kejari Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kajari Putri Ayu Wulandari. Proses pelaksanaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Said.

Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya pada pukul 15.35 Wita, mantan orang nomor satu di Loteng itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebut Suhaili bersikap kooperatif selama proses berjalan.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” kata Alfa Dera.

Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi terdakwa.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Suhaili merupakan tokoh politik senior di NTB. Selain pernah menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode, ia juga sempat menjadi Ketua DPRD NTB periode 2004-2010.

Mantan Bupati Lombok Tengah, H Suhaili Fadhil Tohir resmi ditahan, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya senilai puluhan juta rupiah.

Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera menjelaskan, penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Lombok Tengah ini setelah putusan Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Suhaili dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

 

Jurnalis: @rd1

Editor   : Red

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *