MATARAM— Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler untuk 40 SMK di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2022 masuk tahap dua. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/5/2026).
“Kami sudah terima pelimpahan barang bukti dan tersangka tadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Imanu.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Ketut Suardana dan rekanan dari PT Paparti Pertama, Lalu Muhammad Jakaria. Meski sudah tahap dua, keduanya tidak ditahan di rutan.
Jaksa menetapkan kedua tersangka sebagai tahanan kota. Bahkan, keduanya dipasangi alat pengawas elektronik (APE) berupa gelang pelacak untuk memantau keberadaan mereka.
“Kami pasangkan gelang APE untuk tetap mendeteksi keberadaan tersangka yang dijadikan sebagai tahanan kota,” ujarnya.
Made Juri mengatakan ada sejumlah pertimbangan sehingga jaksa tidak melakukan penahanan. Salah satunya karena para tersangka dinilai kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara.
“Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya.
Selama berstatus tahanan kota, para tersangka dilarang bepergian ke luar daerah. Jika melanggar, jaksa memastikan akan melakukan penahanan.
“Kalau melarikan diri sudah ada alat pelacak yang kita pasang. Kalau melanggar kita akan tahan nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto mengatakan penyidikan kasus tersebut telah rampung setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Sehingga kami lakukan proses tahap dua,” kata Wendy.
Sebelum tahap dua dilakukan, tersangka Lalu Muhammad Jakaria disebut telah mengembalikan uang Rp 2,8 miliar kepada penyidik. Uang tersebut kini disita sebagai penitipan pengganti kerugian negara.
“Kami sudah sita uang itu sebagai penitipan pengganti kerugian negara,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebeler untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

