Polisi Bantah Lamban Tangani  TKSK dan Menegaskan Status Wajib Lapor ‘DD’ atas jaminan Keluarga Serading bukan Kades Sepayung 

SUMBAWA BESAR, (jejakmedia)|| Dugaan kasus pencabulan terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri di Plampang, Sumbawa kini memasuki babak baru dan menjadi atensi semua pihak. Korban akhirnya secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sumbawa, Kamis (16/7/2026), terhadap ayahnya atau terlapor berinisial DD. Setelah sebelumnya hanya berupa pengaduan tertanggal 11 Mei 2026.

Selama ini kasus yang menimpa pelapor cukup viral di media sosial dan simpang siur tanpa adanya kejelasan hukum. Ironisnya, kasus ini viral bahkan blunder menuduh dan menuding aparat penegak hukum (APH)  dalam hal ini pihak kepolisian dan pemerintah desa dalam penanganan padahal bukti dan kesaksian tidak dilampirkan.

Faktanya, seorang Kades Sepayung, Sahabuddin, tak luput dari perundungan dan dipojokkan oleh netizen yang bersumber dari sejumlah akun Facebook yang terus-menerus berkoar-koar namun tidak riil mendatangi Mako Polres Sumbawa.

Salah satu penyidik yang menangani kasus ini, Mario menyebutkan bahwa dugaan kasus TKSK ini pada intinya sedang ditangani oleh para penyidik bahkan sedang dipanggil saksi – saksi hanya saja seiring dengan hal itu sejumlah akun penyebar informasi membuyarkan konsentrasi penyelidikan kasus ini.

” Tidak benar kita lamban, kasus ini dilaporkan tertanggal 11 Mei, tertangani dalam medio juni bahkan terduga pelaku ‘DD’ pernah mangkir dari panggilan kita hingga statusnya wajib lapor karena statusnya dalam penyelidikan dan yang memberikan jaminan atas terduga pelaku adalah bibi’ nya di Serading bukan siapa-siapa,” ucap Mario pada media ini, Jum’at (17/7).

Nurdidayati warga Serading yang dimaksud bibi sempat di konfirmasi Jum’at sore enggan merespon langsung pertanyaan wartawan, wanita yang karib disapa Mbak Nur itu mengangkat handphone itupun oleh suaminya dan menyarankan jejakmedia menghubungi pengacara yang telah ditunjuk keluarga guna mengadvokasi persoalan ini.

“Silahkan ngomong langsung masalah ini dengan pengacara yang telah ditunjuk,” sarannya.

Sesaat kemudian redaksi sempat menghubungi pengacara dan menyarankan agar pihak media online untuk melihat seluruh rangkaian itu di Polres Sumbawa.

“Silakan ke polres aja untuk mengetahui fakta dan detailnya,” respon pengacara itu singkat kepada jejakmedia, Jum’at sore.

Masih Mario, untuk diketahui Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa dan teregister dengan Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB.

Pelapor (korban) melati (nama disamarkan), warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap ayah kandungnya sendiri berinisial ‘DD’.

Dalam laporan disebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah rumah di Desa Jotang, Kecamatan Empang. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sehingga tidak berani melawan.

Korban juga menyampaikan bahwa dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak dirinya masih berusia sekitar 15 tahun hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, yang mendampingi korban sebagai advokat saat membuat laporan, meminta penyidik segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah terpenuhi.

“Kami berharap polisi segera melakukan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke penyidikan, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” ujarnya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., mengkonfirmasi bahwa memang betul pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya sudah membuat LP.

“Memang betul sudah membuat LP dan besok rencana kami akan gelarkan untuk meningkatkan status kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim.

Senada dengan Kasatreskrim, Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin, juga menyarankan agar pihak – pihak yang berkoar – koar dalam sosial media punya itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini.

“Kami diminta cepat proses tetapi alat bukti tidak diberikan ke kami malah dishare ke medsos pertanyaan saya apakah memang benar orang2 ini peduli dengan korban atau hanya sekedar berkoar-koar, Besok kami gelarkan posisi perkara apakah bisa naik ke proses penyidikan atau masih perlu dilakukan penyelidikan tambahan sesuai dengan kesepakatan peserta gelar kita lihat aja besok,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa masih melakukan penanganan terhadap laporan tersebut. Terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Semoga keputusan besok sesuai dengan hasil gelar perkara dan diterima JPU.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *