MATARAM, (jejakmedia)||IPPDA NTB Melontarkan kecaman keras atas dugaan rudapaksa/kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Sepayung, Kabupaten Sumbawa, NTB, Kasus yang diduga melibatkan Ayah kandungnya sendiri, dinilai sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Pengurus IPPDA NTB Wilayah Kabupaten sumbawa bidang Remaja dan Anak, Hani Windarti, mengaku sangat prihatin karena kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Menurutnya, pelaku yang di duga ayah kandung sendiri, yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dan pelindung bagi Korban justru menjadi Predator mematikan, Kasus ini sangat menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara tegas.
“Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap remaja, apalagi ini pelakunya ayah kandung sendiri, Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang,” kata Hani Windarty dalam keterangannya, dikutip pada Senin, ( 13 Juli 2026 )
IPPDA NTB mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut perkara tersebut. tanpa menunggu gaduh di tengah masyarakat, apalagi sudah viral di Media sosial, segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi Korban.
“Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku dan menerapkan hukuman maksimal,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Ketua Umum IPPDA NTB, Dimas Pandu Wironoto (DPW), menegaskan, perangkat hukum di Indonesia sudah memadai untuk menindak pelaku, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Pornografi.
Jadi APH, mau tunggu apalagi?
Ia juga menilai maraknya akses terhadap konten pornografi serta konsumsi minuman keras menjadi faktor yang kerap memicu lahirnya kejahatan seksual. Karena itu, pendidikan moral dan nilai-nilai agama perlu diperkuat sejak dini di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah serta kontrol sosial dari pemerintah setempat, tegas DPW.
Selain mendorong hukuman berat atau pidana maksimal bagi pelaku, IPPDA NTB meminta perhatian serius terhadap pemulihan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, tokoh ulama, dan keluarga pendamping diminta bersinergi agar korban memperoleh pendampingan menyeluruh.
“Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerja sama dengan keluarga pendamping korban. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis,” jelas sosok yang di kenal aktif di kepemudaan ini.
Sebagai langkah pencegahan, IPPDA NTB mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat peran keluarga terdekat sebagai benteng pertama pembentukan karakter anak dan remaja.
Seperti kasus ini, tidak menjamin kekerasan seksual itu bisa datang dari mana saja, justru datang dari seorang yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban, malah sebaliknya menjadi monster bagi korban.
Komunikasi yang sehat dari keluarga yang lain juga penting, kasih sayang, dan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan minat serta bakat dinilai penting agar mereka terhindar dari perilaku menyimpang.
“Kita harus berkolaborasi dan berintegrasi membangun komunikasi yang baik, membuat anak-anak serta remaja merasa nyaman, serta memberikan bimbingan dan ruang bagi mereka untuk berkarya sesuai minat dan bakatnya,” tambahnya.

