SUMBAWA BESAR, (jejakmedia)|| Terkait cuitan dari akun Umara ET dan Ucy Epul yang kerap memojokkan Kades Sepayung, Sahabuddin, yang menuding beliau menyembunyikan pelaku Dedi terduga predator anak kandungnya sendiri di Desa Sepayung ternyata tidak benar dan fitnah serta mengada-ada, pada media ini adiknya Sukriman bercerita dan mengungkapkan kronologi yang sebenarnya sesuai locus tempus delicti yang sesungguhnya. Kasus dugaan pencabulan terhadap korban N sebenarnya dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Proses hukum dan status hukumnya dalam penyelidikan kasus belum naik tahap penyidikan. On going proses namun tiba-tiba dikacaukan oleh postingan postingan di jagat raya dunia maya yang sangat tidak jelas juntrungannya.
Begini Kronologi sebenarnya:
Sukriman warga Sepayung yang juga adik kandung Sahabuddin bercerita pada tanggal 8 Juni 2026, dirinya dititipkan oleh penyidik surat panggilan yang ditujukan kepada terduga pelaku TKSK berinisial DD guna dimintai keterangan.
Sukriman menyampaikan surat beramplop cokelat ke terduga pelaku DD dan diterima yang disaksikan perwakilan penyidik dari unit PPA Polres Sumbawa. Surat diterima oleh yang bersangkutan dirumahnya.
“Singkat cerita saya bawah surat nan hingga sore hari saya serahkan ke bersangkutan disertai dokumentasi,” ungkapnya.

Oknum TKSK berinisial DD tidak memenuhi panggilan bahkan hingga dua kali dan pada tanggal 8 Juni tersebut adalah kali kedua Unit PPA Polres Sumbawa memanggil secara resmi.
“Petang saya dapat info nongka hadir hingga jaga saya konsultasi ke pak Mario , kades dan hasilnya saya antar co PPA pas hari Rabu tanggal 10 Juni 2026”
“Singkat Cerita Sekitar jam 16.00 WITA, saya ramalik co PPA temung pak Mario terus jawab saya Dedi ini Ndak mau ngaku jadi untuk saat ini kita amankan,” ucap Sukriman menirukan ucapan Pak Mario penyidik.
“Silakan pak soalnya kalau saya tidak berani bawah pulang”jawab Sukri mengisahkan dan setelah itu Sukri pamit dan meninggalkan Dedi terduga pelaku TKSK.
“Sebelum berita ini Viral, Ayah kandung korban sudah di serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa pada tanggal 10 Juni 2026 dan Saya sendiri yang antar singkat cerita dan pada tanggal 20 Juni lanjut ke polres saya dapat info bahwa yang bersangkutan dikenakan status sistem wajib lapor karena telah dijamin oleh bibi kandungnya di Serading dan yang bersangkutan menetap di sana Info A1
“Sekian Info dari saya, jadi tidak benar apa yang dihembuskan oleh sejumlah akun penyebar informasi bahwa terlapor dilindungi oleh bersangkutan dan masih berada di Desa Sepayung. Sekali lagi mohon dibantu diluruskan jangan sampai terjadi disinformasi.
Masih Sukriman, dia memastikan apa yang diceritakan sesuai dengan fakta adanya.
“Hingga pas tanggal 20 saya ke samawa ngesar pang polres dapat info bahwa Dedi nan Kam wajib lapor dan nya tedu ke bibi pang Serading,”pungkasnya.
Sukriman pun mengecek kebenaran info tersebut, lalu menghubungi Mario guna memastikan kevalidannya akhirnya didapatkan informasi pasti dan melalui nomor telpon bibinya atas nama Nurdidayati.
Nurdidayati selaku orang dekat atau saudara kandungnya ibu korban N yang memberikan jaminan bukan Sahabuddin sehingga terduga pelaku TKSK berinisial DD diwajibkan atas wajib lapor oleh pihak kepolisian bukan oleh Kades Sepayung sebagaimana yang dihembuskan sejumlah akun penyebar fitnah hoaks tersebut.
Wajib lapor adalah kegiatan atau kewajiban hukum seseorang untuk melaporkan diri atau kondisi tertentu kepada pihak berwenang secara berkala.
Dan jangka waktu wajib lapor pada saat menjalani penangguhan penahanan di tingkat kepolisian atau di tingkat penyidikan paling lama 60 hari
Ini adalah syarat bagi tersangka atau terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada pasal 31, 24, hingga 28 KUHAP dalam Undang – Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)

