Polisi Bantah Tudingan Setengah Hati Tuntaskan Kasus Bullying, Kanit PPA :”Ini sedang berproses lagi”, Kustri Ningsih “Saya Berani karena ada data fakta kekerasan”

SUMBAWA BESAR  — Dugaan perundungan atau bullying sempat heboh beberapa waktu lalu terhadap diri korban seorang siswi SDN 1 Sebeok, atas nama Aqila Tri Maulidia (12), dengan terlapor bernama Rindu dan Kahira kini  naik ke tahap dua. Namun ditengah jalan, ada informasi bahwa aduan yang diadukan oleh Kustri Ningsih yang beralamat di Dusun Sebeok RT 02 RW 01 tertanggal 28 April tersebut diduga tidak mengantongi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan kurang mendapat perhatian gegara terlalu cepat di upload ke media sosial seperti Facebook dan Instagram serta lainnya.

Untuk STTL pun diakui Kustri Ningsih saat dikonfirmasi via telepon kemarin mengiyakan bahwa aduan belum memiliki STTL dari penyidik yang menyelidiki perkara tersebut.

“Kemaren saya sempat tanya diruang SPKT itu, PK ini aja surat yg saya bawa, ini bukti lapor dari polisi, iya katanya

Tapi memang waktu itu saya baca ada yg ganjal gitu, mungkin PK polisi juga nggak konsentrasi pak , soalnya pas saya di ruang itu ada juga pihak lain yg mengadu tentang kehilangan apa gitu, tapi Mario sebelumnya ngomong gini sebelum saya masuk ke ruangan SPKT itu, nanti kita kasih surat bukti lapor dari polisi, baik sih PK Mario itu,” sms ibu korban saat dihubungi redaksi.

Keesokan harinya, wanita yang karib disapa Ningsih ini mengutus saudaranya atau bibinya Aqila Tri Maulidia ke kantor polisi polres Sumbawa untuk meminta STTL atas aduannya tertanggal 28 April lalu. Sesampainya di polres, seorang petugas yang tidak dikenal bibi korban menyatakan bahwa STTL belum berhasil dibawa pulang.

“Belum bisa di kasih pak soalnya, bukti lapor soalnya masih sipat pengaduan,” ucap Ningsih ibunya korban melalui WhatsApp.

Selain itu, dugaan perundungan ini juga diduga setengah hati ditangani pihak PPA Polres Sumbawa dengan alasan dibawah umur. Hal ini menguatkan juga karena ibu korban sempat curhat ke redaksi melalui selulernya dengan diksi  singkat seperti ini, “pak kalau anak yang masih di bawah umur, tidak bisa di jerat pidana, ujung2nya hasil akhirnya cuma dibina ya pak…,” tanyaknya.

Redaksi pun menjawab pertanyaan tersebut dengan narasi datar, “tetap diproses dan itu pidana anak ada regulasinya kok,” jawab redaksi.

Masih Ibu Ningsih mamaknya korban, dirinya hingga kini masih semangat mencari keadilan, ketika ditanya apa yang membuat dirinya bersemangat ingin menuntaskan kasus ini?

” Saya tidak dendam pak, terlapor dimaafin tetapi proses hukum tetap berjalan,” sambungnya.

“Selama kelas 6 ini udah 3 kali mereka lakukan itu, ini yg terparah, Alhamdulillah Allah SWT buka semuanya,”

“Yang ada di vidio itu tidak seberapa,,, itu yang membuat saya nekat pak, melaporkan,” tegasnya.

Alhasil, dugaan penganiayaan terhadap anak ini telah ditemukan Ningsih yang aslinya bukan seperti yang digembar-gemborkan di Facebook.

“Yang ada di vidio itu tidak seberapa,,, itu yang membuat saya nekat pak, melaporkan,” tegasnya.

“Karena yang mereka lakukan itu diluar batas, yang sulit untuk dimaafkan, bukan hanya di vidio itu, banyak perlakuan mereka yang lebih sadis yang tidak ada di vidio pak itu yang membuat saya geram, sampai saat ini anak saya malu ke sekolah mentalnya rusak pk,” beber ibu korban.

Ningsih menyimpulkan kekerasan fisik yang diterima anaknya telah menjadi trauma jangka panjang dan bakal mengubur dalam-dalam masa depan anaknya.

“Kepalanya anak kami dihempaskan ke tembok, di tendang , diinjak-injak, di lempar pakai sapu, di Jambak rambutnya, mereka melakukan itu didepan teman-teman nya, saya tidak bisa bayangkan bagaimana perasaan anak saya saat itu, sakit, malu, takut 😭,” ungkapnya kepada media.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini jajaran polres Sumbawa membantahnya, polisi bertekad yang terbaik untuk penyelesaian kasus yang mencoreng dunia pendidikan dasar di tanah intan Bulaeng.

” Inshaallah tidak ada di kami untuk tidak mengarusutamakan, yakinlah bahwa selaku aparat, kami bertekad pelayanan terbaik,” ucapnya mengawali wawancara.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Sumbawa melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, AIPDA. Robi Ramdani Wardoyo membantah kabar yang menyatakan bahwa polisi setengah hati menangani atau tidak mau menangani serius dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang telah dilaporkan Selasa lalu di PPA Polres Sumbawa.

” Itu tidak benar bang, buktinya korban Aqila dan Ibunya korban sekarang sedang diambil keterangannya oleh penyidik di ruang penyidikan, itu informasi tidak benar,” tegas Kanit PPA Polres Sumbawa pada JEJAKMEDIANEWS Kamis pagi, 7 Mei 2026.

Penegasan ini menjawab rumor bahwa Polisi tidak mau tangani kasus perundungan ini hanya gegara tersinggung kasusnya viral duluan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Bahkan tak tanggung-tanggung, salah seorang warga bernama Andi Rusni, SE pun sempat meng-sms redaksi jejakmedia beberapa waktu lalu dengan sms WhatsApp yang menguatkan indikasi dugaan tersebut.

“Saya dengar bahwa Polisi gak mau tangani kasus perundungan ini hanya gara2 tersinggung karena kasus ini naik duluan ke Medsos saya,” tulis Andi Rusni yang juga warga sekaligus anggota dewan dari partai Gerindra.

Masih Andi Rusni, Politisi kawakan Partai Gerindra ini pun mengaku heran dan tanda tanya dengan sikap penyidik Polres Sumbawa yang diduga mendramatisir kasus yang telah massif dan heboh di jagat maya Pulau Sumbawa itu.

“Tapi saya tanya Mario dia bilang saya gak pernah ngomong begitu,” tambahnya.

Menanggapi tudingan seorang legislatif Andi Rusni, Penyidik kasus perundungan AIPDA. Mario Christaufan membantah informasi yang menyatakan bahwa polisi menghambat atau menyulitkan, “Itu tidak benar pak, justru korban sedang dimintai keterangannya ini,” bantahnya, Kamis, (7/5) melalui ponselnya.

Pria yang karib disapa Mario tersebut terpantau ramai dan padat tengah memroses dugaan perundungan anak dibawah umur sejak Kamis pagi hingga siang menjelang sore..

“Silakan bapak berkoordinasi dengan Pak Kanit PPA aja, saya lagi bekerja ini,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *