Lantik Pejabat Kasek Belum Punya NUKS, Sejumlah Siswa di Bima Terancam Gagal ikut Ujian Nasional 2026

 

“Dari 71 Kepsek yang dilantik, lebih banyak yang sudah lulus seleksi Cakep daripada yang belum,” kata Syahrul baru ini

 

 

 

 

JEJAKMEDIANEWS — Pemkab Bima terus menuai sorotan publik terkait kebijakannya yang blunder dan sangat kontroversial, seperti selisih hitungan APBD, terlambatnya pembayaran gaji paruh waktu, cara melantik pejabat diwaktu gelap gulita dan liburan hingga terkini penempatan pejabat eselon empat yang dilantiknya beberapa waktu lalu terkonfirmasi belum memiliki nomor unik atau yang dikenal dengan NUKS.

Dasar hukum utama NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) atau yang kini sering disebut NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah, guru wajib memiliki sertifikat pendidik, sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah), dan NRKS sebagai bukti kualifikasi dan kompetensi.

Bupati Bima nekat melantik 71 Kepala Sekolah (Kasek) yang belum terdaftar sesuai standar nasional pendidikan (SNP) Kemendikdasmen maupun tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sebagian belum lulus seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang layak berdasarkan Permendikbud. Pelantikan 71 Kepsek untuk ditempatkan di SD dan SMP di berbagai Kecamatan pada bulan Maret lalu, datanya tidak terbaca sistem bahkan belum terakomodir Dapodik hingga bulan Mei 2026.

Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs.Syahrul tidak menampik hal ini bahkan mengatakan, pelantikan Kepsek baru ini, memang semuanya belum terdaftar di Dapodik. Selain itu, sebagian Kepsek yang dilantik belum lulus seleksi Cakep.

“Dari 71 Kepsek yang dilantik, lebih banyak yang sudah lulus seleksi Cakep daripada yang belum,” kata Syahrul baru ini.

Syahrul tegaskan, 71 Kepsek yang dilantik sedang proses sinkronisasi Dapodik dengan KSPSTK, sementara proses input masih berlangsung secara bertahap dan telah koordinasi dengan Dirjen GTK pusat.

“Kepsek yang dilantik, berkasnya diajukan melalui aplikasi yang dioperasikan oleh pusat. Artinya, walaupun 71 Kepsek yang dilantik belum terdaftar di Dapodik dan ada sebagian yang belum lulus seleksi Cakep, tetap sah,” terangnya.

Untuk kekuatiran tentang tanda tangan ijazah siswa yang baru lulus SD dan SMP, jalan keluarnya dengan memberikan surat tugas sementara sebagai langkah alternatif supaya pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan sambil menunggu proses sistem selesai.

“Lagipula, siswa SD dan SMP yang tempuh pendidikan lanjut, tidak membutuhkan ijazah dalam persyaratan daftar,” urainya.

Menanggapi pernyataan Syahrul, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Kabupaten Bima yang diwakili Azhar menilai statement Kadis sebagai alibi untuk menutupi kekurangannya yang telah berulangkali dilakukan Dinas Dikbudpora selama dia memimpin.

” Saya menduga Pak Syahrul tumbal dari kebijakan pendidikan yang keliru, sementara siswa dalam proses semester dan menuju tahap akhir ujiannya di sekolah, Dewan Pengawas Pendidikan segera evaluasi pernyataan Kadis yang menurut kami alibi dan akan mengancam nasib dan masa depan siswa maupun sekolah,” ungkapnya.

Masih Azhar, pernyataan ini menurutnya bakal merepotkan orang tua dan guru di kemudian hari yang menyebabkan gagalnya siswa dalam menempuh ujian akhir terutama bagi sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP).

” Jangan meremehkan hal ini, kedepannya sekolah pun bakalan tidak bisa mencairkan dana operasionalnya termasuk rehab gedung dan lainnya jika Kepala sekolah yang memimpin tidak punya legal standing yang jelas bahkan asal asalan,” pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin dasar hukum dan aturan terkait:

Permendikbud No. 6 Tahun 2018: Mengatur penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, wajib memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat CKS.

Peraturan Mendiknas Nomor 28 Tahun 2010: Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, yang menjadi dasar awal penertiban NUKS.

Kewajiban NUKS/NRKS: Kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS/NRKS (diperoleh melalui LPPKS) tidak berhak menandatangani ijazah.NRKS/NUKS adalah penjamin mutu dan nomor registrasi resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *