Nyaris Edarkan Sabu 488 Gram di Pulau Sumbawa, Akhirnya AKP. Malaungi, S.H.,M.H., Dipecat dari Polri

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

MATARAM, JEJAKMEDIANEWS|Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba. Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat netto 488,496 gram. Barang haram itu akan diedarkan di Pulau Sumbawa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang haram itu didapatkan dari bandar inisial KI. Rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.

Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, oknum kepolisian itu juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *