“Saya sebagai Ibu yang telah melahirkan dia, Tidak pernah memukul dia seperti ini, mengapa orang lain yang tidak ikut merasakan perjuangan saya melahirkan dan membesarkan anak saya ini, dengan tanpa dosa dia melakukan hal ini, ini sangat tidak adil, sekarang saya menuntut negara agar memberi keputusan seadil-adilnya, hari ini kami mendatangi Polres Sumbawa dan meminta hukum ditegakkan.,” tegasnya yang didampingi suami dan fixed memasukkan secara resmi laporan.
SUMBAWA BESAR||Aron dan Ningsih selaku bapak dan ibu korban dari siswi SDN 1 Sebeok berinisial ‘A’, akhirnya resmi melaporkan oknum teman sebayanya ‘R’ yang juga masih sepupu dalam delik dugaan perundungan atau bullying yang menyebabkan putri semata wayangnya viral diberbagai platform media sosial ke Mapolres Sumbawa Besar. Tanpa didampingi kuasa hukum, orang tua korban, Ningsih dan Aron, membawa bukti foto maupun video anaknya dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena menganggap kasus tersebut tidak biasa dan sangat potensial terulang.
Bullying atau perundungan tersebut sempat viral dan menghebohkan jagat maya Pulau Sumbawa, sejumlah warga net memberikan tanggapan komentar beragam karena kejadiannya menimpa anak usia sekolah dasar (SD). Saat ini kasus tersebut tengah hangat dibahas di berbagai platform media sosial maupun lainnya bahkan semua pihak bergerak dan angkat bicara, termasuk pihak Dinas Dikbud Sumbawa sibuk berbenah diri.
“Ntu ete keterangan sya Ling polisi ta, nanti kita sambung” ucap Ningsih selaku ibu korban saat dihubungi redaksi melalui selulernya, Selasa (28/4)
Pelapor resmi mengadukan secara hukum dugaan perundungan yang menimpa anak usia SD ke Unit PPA Polres Sumbawa pada Selasa lalu.
Dilansir dari Harian JejakNtb, kejadian ini terjadi pada Selasa lalu, (21/4) dan diduga diviralkan juga melalui platform media sosial sekitar Rabu, (22/4) disusul mediasi secara kekeluargaan
Kedua orang tua menempuh langkah lebih lanjut untuk mencari keadilan, guna memulihkan trauma psikis dan beban mental yang dialami putrinya, Selasa lalu bersama anaknya inisial ‘A’ mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres Sumbawa dan diterima Kanit PPA Aipda. Robi Ramdani Wardoyo.
Langkah ini ditempuh dengan alasan menuntut keadilan atas perlakukan yang tidak manusiawi terhadap anaknya yang dilakukan oleh teman sekelas anaknya, sebagaimana yang terekam melalui HP teman sekelas lainnya yang juga diduga pelaku pertama kasus perundungan tersebut.
Aron bersama istrinya sangat keberatan dan tidak bisa menerima kekejian tersebut, apalagi setelah melihat langsung rekaman video tersebut. Bagi mereka ini bukan lagi candaan atau kekerasan fisik yang dapat dengan sangat mudah didamaikan.
“Jika kami tidak melakukan langkah ini maka bisa jadi hal ini akan terulang dan bisa menimpa anak saya dan juga orang lain”ucap Ningsih ibunya korban A siswi SDN 1 Sebeok Kecamatan Orong Telu sebagaimana dikonfirmasi wartawan JejakNtb melalui ponselnya, Selasa pagi.
Masih Ningsih, dirinya masih trauma dan sakit hati melihat langsung rekaman video yang ada dalam hp putrinya.
“Saya sebagai Ibu yang telah melahirkan dia, Tidak pernah memukul dia seperti ini, mengapa orang lain yang tidak ikut merasakan perjuangan saya melahirkan dan membesarkan anak saya ini, dengan tanpa dosa dia melakukan hal ini, ini sangat tidak adil, sekarang saya menuntut negara agar memberi keputusan seadil-adilnya, hari ini kami mendatangi Polres Sumbawa dan meminta hukum ditegakkan.,” tegasnya yang didampingi suami dan fixed memasukkan secara resmi laporan.
” Agar ada efek jeranya, kita proses hukum dulu,” tegasnya.
Kepala Desa Sebeok Kecamatan Orong Telu, Agus, S.Pd., saat dikonfirmasi via telepon genggamnya membenarkan bahwa ada warganya yang melaporkan dugaan kasus perundungan ke pihak kepolisian khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
” Benar itu warga kami, yang anaknya usia kelas enam SD diduga kena musibah perundungan yang pelakunya juga masih sepupu dengan korban,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Kades bahwa pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga dan merupakan warga Desanya di wilayah Desa Sebeok, Orong Telu.
” Keduanya masih sepupu baik korban maupun terduga pelaku,” katanya.
Terduga pelaku berinisial ‘R’ yang merupakan sepupunya ‘A’ adalah teman satu sekolah, kini kedua orang tua ‘A’ telah bertekad bulat menyelesaikan seluruh kasus ini ke ranahnya tanpa mengurangi rasa hormat mengingat Kasus ini sangat Massif dan pembelajaran bagi semua orang.
Agus pun menjelaskan bahwa proses mendamaikan kedua pihak sudah dilakukan termasuk oleh sekolahnya untuk mediasi persoalan menimpa putrinya namun orang tua korban berinisial ‘A’ tetap bersikeras untuk meneruskan persoalan ini ke ranahnya.
” Mediasi sudah dilakukan malah sebanyak dua kali, kedua orang tua korban menerima mediasi namun proses hukum tetap berjalan,”tambahnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kanit Kanit PPA (Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda. Robi Ramdani Wardoyo saat dikonfirmasi via telepon, Bakda Jum’at (1/5) mengaku telah menerima kedatangan orang tua Aqila Siswi SDN 1 Sebeok Kecamatan Orong Telu pada Selasa.
“Iya, betul. Kami menyaksikan orang tua korban mendatangi Unit PPA lalu memberikan keterangan dihadapan penyidik dan telah diterima aduannya,” tegasnya pada media ini Jum’at siang.
Ketika ditanya apa saja materi aduan kedua orang tua korban saat diambil keterangannya oleh penyidik terkait dugaan perundungan?
Pria yang karib disapa Robby dengan lugas mengatakan bahwa itu adalah sifatnya tertutup dan sangat rahasia tidak bisa dijadikan konsumsi publik. ” Itu privasi penyidik, yang menjadi domain penyidikan dan penyelidikan,” sambungnya.
Robby menambahkan bahwa kasus dugaan bullying atau perundungan ini dalam tahap pengumpulan data dan tengah berproses.
“Kasusnya jalan, nanti saya dalami dengan penyidik yang telah mengumpulkan data, yang jelas semua kasus yang telah diadukan dengan resmi tidak ada istilah menguap beri kita waktu dan akan kita tuntaskan,” ungkap Kanit PPA Polres Sumbawa.
Kanit PPA juga akan segera memanggil terlapor beserta sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada PPA termasuk oknum yang sempat merekam peristiwa dan memviralkannya ke publik berdasarkan informasi dan keterangan dalam aduannya.
” Dalam tahap pengumpulan data dan berkas, nanti kita informasikan ke mas wartawan lebih lanjut,” pungkasnya.
Bullying (perundungan) adalah perilaku agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi korban, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun cyber. Dampaknya serius, termasuk depresi, kecemasan, hingga trauma.
Bullying di sekolah diatur dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C UU 35/2014 yang melarang kekerasan terhadap anak, dengan sanksi Pasal 80 berupa pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP (penganiayaan) atau pasal pengeroyokan. Anak di bawah umur yang menjadi pelaku bullying tetap dapat diproses hukum menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan keadilan restoratif. (Red)

