DPRD KSB Setujui Tujuh Raperda pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026

DPRD KSB Setujui Tujuh Raperda pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026

 

 

 

 

TALIWANG – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD, serta Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing Panitia Khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap delapan Raperda yang sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi, sinkronisasi, hingga pelaksanaan uji publik di delapan kecamatan se-Kabupaten Sumbawa Barat guna menyerap aspirasi dan masukan masyarakat.

Pansus I melaporkan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, serta Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan. Dari hasil pembahasan, dua Raperda dinyatakan layak untuk ditetapkan, sedangkan Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan dalam bentuk yang ada saat ini dan perlu dilakukan penyusunan ulang agar selaras dengan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pansus II menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiga Raperda tersebut telah disempurnakan melalui berbagai masukan dan rekomendasi guna memperkuat kepastian hukum, efektivitas implementasi, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pansus III melaporkan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah. Kedua Raperda tersebut dinilai telah memenuhi syarat dan layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam.

Berdasarkan laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing Panitia Khusus, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyetujui penetapan tujuh Raperda menjadi Peraturan Daerah, yaitu:

1. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak

3. Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian

4. Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat

5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

6. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.

 

Persetujuan terhadap tujuh Raperda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menjawab berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan ditetapkannya tujuh Raperda tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi instrumen pendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *