Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota, serta jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Tujuannya untuk menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, PAUD, serta satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan hingga setelah Idulfitri.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengaturan ini dibuat sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap agenda pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam membentuk peserta didik yang sehat secara fisik dan mental, terampil, memiliki kepedulian sosial, serta mencintai bangsa dan tanah air.
Surat edaran ini juga memuat arahan penting mengenai pola pembelajaran, masa libur, hingga peran pemerintah daerah, sekolah, serta orang tua dalam mendampingi siswa selama periode Ramadhan.
SEB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Isi Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang membentuk generasi sehat jasmani dan rohani, terampil, berjiwa sosial, serta mencintai tanah air.
Secara umum, aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui orang tua dan siswa.
1. Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
Di awal Ramadan,Ramadan, selama empat hari penuh siswa tidak masuk sekolah. Kegiatan belajar dialihkan ke lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.
Pemerintah secara tegas meminta agar penugasan yang diberikan tidak memberatkan, tidak menuntut biaya tambahan besar, dan tidak mengharuskan penggunaan gawai atau internet secara intensif. Jika ada tugas, bentuknya cukup sederhana, bisa dikerjakan bersama keluarga, misalnya jurnal harian atau buku saku Ramadan.
2. Pembelajaran Tatap Muka Kembali Berjalan
Setelah libur awal Ramadan, kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali berlangsung di sekolah dan madrasah. Selama periode ini, siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara siswa non-Muslim difasilitasi melalui kegiatan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. Sekolah juga diminta mengurangi intensitas pelajaran fisik seperti PJOK selama bulan puasa, serta memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus.
3. Libur Idulfitri
Pemerintah menetapkan libur Idulfitri yang cukup panjang bagi seluruh satuan pendidikan, yakni selama 10 hari yang terbagi dalam dua periode. Setelah libur Idulfitri selesai, kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali berjalan normal.
4. Peran Orang Tua Selama Ramadan
Surat edaran ini juga secara khusus meminta peran aktif orang tua selama anak belajar mandiri di rumah. Orang tua diharap mendampingi anak dalam kegiatan positif seperti ibadah, membaca buku, permainan yang melatih logika, hingga kegiatan seni dan olahraga.
Pemerintah juga mendorong orang tua untuk membatasi waktu screen time anak, mendampingi penggunaan internet, serta melindungi anak dari konten berbahaya, kekerasan, dan eksploitasi.
Jadwal Libur Ramadhan 2026 Berdasarkan SE 3 Menteri
Berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang ditetapkan pada 13 Februari 2026, berikut rincian jadwal lengkapnya:
- Libur Awal Ramadan (Pembelajaran Mandiri): 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di luar sekolah
- Pembelajaran Tatap Muka: 23 Februari 2026 sampai 14 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah/madrasah
- Libur Idulfitri: 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026: Libur bersama Idulfitri
- Masuk Sekolah Kembali: 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah kembali dilaksanakan
Link Unduh SE 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan
Bagi orang tua, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik yang ingin membaca atau mengunduh dokumen resmi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
Unduh Surat Edaran Bersama 3 Menteri Pembelajaran Ramadan 2026
Pastikan mengunduh dokumen dari sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak akurat, mengingat sebelumnya sempat beredar dokumen tidak resmi yang menyesatkan masyarakat.
Redaksi __

