Ini Klarifikasi Bupati Sumbawa Terkait Edaran Larangan Merambah Hutan

 

“Pemkab Sumbawa tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang kita atur adalah lokasi penanamannya. Supaya, tidak ada lagi yang menanam di kawasan yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” jelas Bupati dalam keterangan persnya, di sejumlah Wartawan.

 

 

 

 

SUMBAWA (jejakmedianews)– Bupati Sumbawa, Ir Haji Syarafuddin Jarot, MP meluruskan kesalahan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait larangan menanam jagung. Banyak anggapan bahwa Pemkab Sumbawa melarang aktivitas budidaya jagung secara keseluruhan.

Beliau menegaskan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 menjelaskan, tidak ada larangan menanam jagung di Kabupaten Sumbawa. Yang dilarang adalah penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) tertentu, serta tanah negara yang tidak memiliki legalitas pemanfaatan.

Kebijakan itu, kata dia, sebagai langkah untuk melindungi kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Sumbawa.

“Pemkab Sumbawa tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang kita atur adalah lokasi penanamannya. Supaya, tidak ada lagi yang menanam di kawasan yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” jelas Bupati dalam keterangan persnya, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut dia, sektor pertanian tetap menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Namun aktivitas pertanian harus berjalan sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan hutan.

“Pemerintah tetap mendukung pertanian tetap menjadi sektor strategis. Namun, pengembangannya harus pada lahan yang sah dan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah semakin meluasnya pembukaan lahan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga kelestarian hutan, melindungi sumber mata air, serta mengurangi risiko banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Klarifikasi ini sangat perlu disampaikan agar masyarakat tidak salah faham memahami surat edaran tersebut mengingat akhir ini tensi penyikapan terhadap keputusan menuai pro-kontra padahal sejatinya beliau ingin hutan Sumbawa hijau lestari.

Kebijakan Bapak Bupati Sumbawa Ir Haji Syarafuddin Jarot MP, tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari gerakan menanam puluhan ribu pohon tanaman keras bernilai ekonomis tinggi beberapa waktu lalu di sejumlah titik mulai dari Alas hingga perbatasan Kabupaten Bima dan Dompu.

Apa yang dilakukan beliau sebuah langkah unggul dan cerdas untuk kenyamanan masyarakat Kabupaten Sumbawa baik dalam jangka menengah hingga jangka panjang. Langkah baik ini diawali dengan langkah pertama yang akan menjadi langkah besar selanjutnya dalam merestorasi kawasan secara utuh dan holistik.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *