Gaji PW dan Gaji 13 ASN Guru Belum Dibayar, Dugaan Kejanggalan Menguat, APH Jangan Diam!

Gaji PW dan Gaji 13 ASN Guru Belum Dibayar, Dugaan Kejanggalan Menguat, APH Jangan Diam!

 

 

“Secara logika, jika dana sudah tersedia, proses pencairan tidak boleh berlarut-larut. Di sini muncul dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan semestinya,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

 

 

 

 

 

KABUPATEN BIMA||Di Tengah suasana menyambut Tahun Ajaran Baru dan Tahun Baru Hijriah, ratusan ribu guru di Kabupaten Bima justru dihadapkan pada ketidakpastian. Hak mereka berupa Tunjangangaji ke-13 hingga kini belum juga dibayarkan, meski dana disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir 2025 bahkan daftar gaji 13 pun sudah terbit jauh hari.

Keterlambatan ini tak lagi dipandang sekadar persoalan administratif. Sejumlah pihak mulai menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan hak para guru tertahan berlarut-larut.

Anggota DPRD Provinsi NTB Abdul Rauf menilai, kondisi tersebut menyisakan tanda tanya besar yang perlu dijawab secara terbuka. Ia menyebut, jika anggaran memang telah masuk ke kas daerah, seharusnya tidak ada alasan kuat untuk menunda pembayaran hingga melewati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah.

“Secara logika, jika dana sudah tersedia, proses pencairan tidak boleh berlarut-larut. Di sini muncul dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan semestinya,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik. Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci posisi anggaran, tahapan pencairan, hingga kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Di sisi lain, para guru yang terdampak harus menghadapi kenyataan pahit. Di saat kebutuhan meningkat menjelang hari besar keagamaan, mereka justru belum menerima hak yang seharusnya menjadi penopang ekonomi keluarga.

Sejumlah guru bahkan dikabarkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini dinilai kontras dengan peran mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ironisnya, penjelasan yang beredar masih berkutat pada alasan proses di BPKAD. Namun, bagi sejumlah kalangan, alasan tersebut belum cukup menjawab mengapa keterlambatan bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

“Proses pengawasan memang penting, tetapi tidak boleh menjadi penghambat hak yang sudah jelas peruntukannya. Jika semuanya berjalan normal, seharusnya tidak terjadi penundaan seperti ini,” tambah Abdul Rauf.

Seirama dengan nasib tersebut, kepastian dan kejelasan pegawai p3k paruh waktu yang dari tenaga guru masih dianaktirikan Pemkab Bima, untuk tenaga tekhnis dan tertentu sudah diatensi sementara pendidik dan tenaga kependidikan maupun kesehatan sangat jauh dari perhatian.

Contoh daftar gaji 13 
di wilayah Madapangga sudah terbit hampir sepekan 
Namun tidak dibarengi dengan uang tunjangan .

 

 

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya pada media ini menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Bima tidak punya itikad baik dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

” Kebijakannya belum bisa merubah taraf kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara utuh, masih parsial dan diskriminasi,” ucap guru paruh waktu yang minta namanya tidak disebutkan.

Ia, pun menyadari tindakan Pemkab Bima ini bisa mempengaruhi kinerja aparatur, “sepertinya setengah hati pemerintah melirik kita” tambahnya.

Untuk diketahui gaji pegawai paruh waktu pun kini memasuki bulan keenam belum juga dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bima sementara Kabupaten Dompu dan Kota Bima sudah menikmati hak-hak tersebut dengan baik tanpa macet dan tanpa ada kendala sedikit pun.

Pedoman pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu didasarkan pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ dan aturan teknis dari BKN.

Komponen utama pembayarannya meliputi:

Dasar Perhitungan: Upah dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja (umumnya 20-30 jam per minggu) dan disesuaikan dengan standar UMP setempat (berkisar antara Rp2,3 juta – Rp5,7 juta tergantung wilayah dan golongan).

Syarat Pencairan: Gaji dicairkan setelah pegawai memenuhi kewajiban presensi kehadiran dan laporan kinerja.

Bukti Kinerja: Pegawai wajib menyetujui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh pimpinan instansi terkait sebagai dasar verifikasi.

Pemotongan & Jaminan: Besaran upah yang ditetapkan sudah termasuk komponen jaminan kesehatan (BPJS) dan jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.

Sumber Anggaran: Dana dibebankan pada APBD masing-masing instansi daerah atau melalui relaksasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khusus bagi guru.

Untuk rincian tahapan pencairan dan nominal spesifik yang berlaku sesuai UMR daerah masing- masing, hal ini dapat merujuk pada pedoman teknis resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) wilayah setempat.(***)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *