Sosok PLH. Kapolres Bima Kota AKBP. Catur Erwin Setiawan Diterpa Isu Dugaan Narkoba

KOTA BIMA, JEJAKMEDIANEWS– Sosok perwira yang menggantikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan yang menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelum terjerat kasus Narkoba saat ini tengah diterpa isu dugaan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut beredar luas di sejumlah percakapan media sosial facebook dan grup pesan singkat dalam beberapa hari terakhir.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Polda Nusa Tenggara Barat terkait kebenaran tudingan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat dalam sejumlah kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalani tes urine dan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di internal kepolisian. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolri yang menekankan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di tubuh institusi.

Secara nasional, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Jika terdapat bukti awal yang cukup, maka pemeriksaan etik hingga pidana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini belum ditemukan laporan resmi atau rilis media dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut nama perwira dimaksud dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengamat hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi sebelumnya juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Tuduhan tanpa dasar dapat berimplikasi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga saat ini, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pejabat yang bersangkutan maupun kepada Mabes Polri untuk memperoleh klarifikasi resmi. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi tersebut.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *