Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam, Polda NTB Dalami Dugaan Aliran Dana Narkoba

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik. Proses pendalaman masih berjalan, termasuk dugaan aliran dana,” ujar Kholid.

 

 

 

MATARAM, JEJAKMEDIANEWS – Perkembangan kasus dugaan keterlibatan anggota Polres Bima Kota dalam peredaran narkotika terus bergulir. Terbaru, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin,(9/2).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman sidang kode etik terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 488 gram sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, Propam masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil peredaran narkoba yang diduga mengalir ke atasan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik. Proses pendalaman masih berjalan, termasuk dugaan aliran dana,” ujar Kholid.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol bersama istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada AKP Malaungi selaku atasan langsung di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, AKP Malaungi dijatuhi sanksi PTDH. Selain sanksi etik, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam proses pidana.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan setoran dari hasil peredaran narkoba kepada pihak tertentu di internal kepolisian.

Namun hingga kini, Polda NTB menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolres masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman.

Polda NTB memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan status pihak-pihak terkait dapat berubah sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberikan keterangan resmi kepada media.

 

Pewarta: Roels

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *