Baru Dilantik  Dewan Rob Tancap Gas, Sosialisasi Raperda, Petani Peternak Kokarlian Sumbawa Barat

 “Desa Kokarlian memiliki luas wilayah sekitar 1.100 hektare yang sebagian besar merupakan lahan kering. Kondisi ini menuntut perhatian serius, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan infrastruktur,” ujarnya.

 

 

 

JEJAKMEDIANEWS.ID| Fahruddin Rob, Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat gelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kokarlian, Kabupaten Sumbawa Barat, (17/2).

Sosialisasi ini dihadiri warga Desa Kokarlian, yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan peternak. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat guna menyerap aspirasi sekaligus memperkuat substansi regulasi yang tengah dibahas di tingkat provinsi.

Kepala Desa Kokarlian Anas Rullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD NTB tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekitar 92 persen masyarakat Desa Kokarlian menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan peternakan.

“Desa Kokarlian memiliki luas wilayah sekitar 1.100 hektare yang sebagian besar merupakan lahan kering. Kondisi ini menuntut perhatian serius, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan infrastruktur,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat menjadi harapan besar bagi para petani, khususnya dalam memperjuangkan perlindungan usaha tani serta peningkatan kesejahteraan melalui program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan.

Sementara itu, Fahruddin Rob yang merupakan legislator dari partai Nasdem menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama petani dan peternak.

Ia menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 bertujuan memperkuat posisi petani dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, serangan hama, hingga persoalan akses permodalan dan pemasaran hasil pertanian.

“Melalui revisi perda ini, kami ingin memastikan keberadaan petani semakin kuat dan terlindungi. Petani harus semakin maju dan berdaya saing,” tegasnya.

Fahruddin juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi petani di Desa Kokarlian, seperti kondisi jalan usaha tani yang belum memadai serta ancaman hama, termasuk wereng, yang kerap menurunkan produktivitas hasil panen.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, serta dukungan teknologi pertanian harus menjadi prioritas agar hasil produksi dapat meningkat dan biaya distribusi dapat ditekan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai aspirasi dan kendala yang mereka alami di lapangan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan perlindungan terhadap petani tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kokarlian dan daerah sekitarnya secara berkelanjutan.(**)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *