PENGANGKATAN PARUH WAKTU:
Selamatkan Honorer, Meritokrasi, atau DPT Pilkada Tahun 2031?
Catatan Redaksi
Pemerintah Kabupaten Bima resmi mengangkat sebanyak 14.077 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kategori paruh waktu.
Dari total 14.077 pegawai yang diangkat, formasi ini terbagi atas 6.874 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan sisanya merupakan tenaga teknis/administrasi.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan seluruh tenaga honorer di Kabupaten Bima terdata dan diakomodasi statusnya oleh pemerintah pusat, menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Adapun Gaji untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Tenaga Penunjang Utama (TPU) menerima sekitar Rp700.000 per bulan, sedangkan non-TPU menerima sekitar Rp300.000 per bulan.
Kebijakan ini diambil oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, sebagai solusi untuk menyelamatkan status kepegawaian para tenaga non-ASN.
Saat ini, P3K paruh waktu memasuki bulan keenam pengabdian, selama enam bulan mereka tidak mendapatkan apa-apa yang dari guru dan tenaga kependidikan.
Sempat dipuji pusat, Kabupaten Bima terbanyak Se_ Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan angka ini sempat menuai pujian dengan urutan ke-tiga Nasional.
Katanya, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp63 miliar melalui APBD 2026 untuk pembayaran gaji tersebut. Namun, proses pencairannya masih terus berproses karena Pemerintah Kabupaten Bima menunggu penerbitan kontrak oleh BKD dan penyesuaian pergeseran anggaran.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima ditetapkan dalam dua kategori berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan. Besaran nominalnya adalah:
- Rp700.000 per bulan untuk Tenaga Penunjang Utama (TPU).
- Rp300.000 per bulan untuk Non-Tenaga Penunjang Utama
Hingga menjelang akhir bulan Juni 2026, Gaji belasan ribu ASN PPPK paruh waktu Kabupaten Bima belum juga dicairkan khusus pendidik dan tenaga kependidikan.
Selamatkan Honorer
Untuk menyelamatkan guru honorer dari PHK, pemerintah menutup opsi pemutusan kontrak dan mengarahkan mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kebijakan penataan kepegawaian ini dilakukan melalui sejumlah strategi prioritas tanpa merumahkan tenaga pendidik yang ada saat ini.
Berikut adalah langkah-langkah dan strategi penyelamatan guru honorer yang sedang berjalan:
- Masuk Pendataan Dapodik: Dirjen Nunuk menegaskan bahwa seluruh guru honorer wajib terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan nasib dan kesejahteraan mereka.
- Arah ke PPPK Paruh Waktu: Guru honorer diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar tidak diputus kontrak.
- Analisis Beban Kerja (ABK): Pengangkatan disesuaikan dengan analisis beban kerja sekolah agar nantinya dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu dengan mulus.
- Strategi Tanpa PHK dari Kemendagri: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan kebijakan bahwa tidak akan ada pemberhentian pegawai saat ini, meskipun Pemda dilarang merekrut honorer baru.
- Optimalisasi Anggaran Daerah: Pemerintah daerah diwajibkan mencari alternatif pendanaan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pajak, serta penguatan BUMD agar belanja pegawai tetap aman tanpa melakukan PHK.
- Dukungan DPR: Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada PHK massal, melainkan harus memberikan kepastian status ASN
Temuan Oknum PPPK Abal-abal bahkan ada Kader Partai dan pernah Nyaleg berkali-kali
Diantara sekian dari jumlah tersebut bukan diduga lagi melainkan terbukti ada ASN PPPK penyusup dan penumpang gelap di Pemkab Bima yang paling banyak adalah wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga. Di Wilayah Kecamatan Bolo ada Srikandi Politik partai tidak pernah mengajar seorang sarjana ekonomi pengangguran tiba tiba menjadi ASN PPPK . Sementara di wilayah kecamatan Madapangga ada suami, anak, dan adik ipar tempatnya pun sama tidak pernah mengajar dan mengabdi alhamdulilah ada namanya. Ini salah satu testimoni di dua wilayah dari 18 Kecamatan di Bima.
Sejatinya, diberbagai kecamatan lainnya seperti itu cuman Tuhan belum menunjukkan, mungkin nanti seiring waktu kejadian yang terjadi di wilayah kecamatan Madapangga dan Bolo akan terkuak juga di wilayah kecamatan lainnya.
Sepertinya Korwil Pendidikan main bersama oknum pemain gelap bahkan keberadaan luput dari pengawas pembina yang ada di sekolah, lalu apa tugas dan fungsi pekerjaan mereka????
Uniknya PPPK penyusup dan penumpang gelap mendapatkan akses Pelatihan dan Sertifikasi
Lebih aneh bin ajaib kejahatan oknum ASN PPPK palsu tersebut mayoritas diperlakukan baik oleh sejumlah operator operator nakal di sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar, menengah hingga atas. Mereka sangat lihai, lincah dan merampok di data.
“PPPK siluman” adalah sebutan untuk peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun tidak memenuhi syarat masa pengabdian atau menggunakan Surat Keterangan (SK) honorer fiktif.
Fenomena ini memicu protes keras karena menyingkirkan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.Isu ini telah menjadi sorotan di berbagai daerah, yang mengakibatkan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan inspektorat setempat untuk menelusuri data absensi dan SK pengangkatan.
Istilah PPPK siluman (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merujuk pada fenomena kecurangan dan maladministrasi dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di mana seseorang diangkat atau menerima SK pengangkatan PPPK tanpa melalui prosedur seleksi yang sah.
Ilustrasi dan modus operandi praktik ini biasanya tergambar melalui beberapa pola berikut:
Manipulasi Masa Kerja: Terdapat oknum yang namanya masuk dalam daftar pengangkatan, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengabdi atau aktif bertugas sebagai tenaga honorer di instansi terkait.
Titipan Pejabat: Peserta yang tidak lolos seleksi resmi (atau bahkan tidak ikut mendaftar sama sekali) tiba-tiba mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan berkat “intervensi” atau kedekatan dengan pengambil keputusan/mafia kepegawaian.
Pelanggaran Penempatan: Ditemukannya pegawai yang kelulusannya direkayasa sehingga ditempatkan pada formasi atau jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maupun pengalaman kerjanya.
Kasus-kasus ini berulang kali memicu polemik serta protes dari para tenaga honorer murni yang telah mengabdi bertahun-tahun namun haknya tersingkirkan.
Bersambung……

