Gambar adalah Sebuah Ilustrasi
KABUPATEN BIMA, JEJAKMEDIANEWS| Ratusan Ribu Guru di Pulau Sumbawa termasuk Kabupaten Bima bahkan Dompu serta Daerah lainnya masih menunggu pencairan Tambahan Penghasilan (Tamsil) seratus persen berupa Tunjangan Hari Raya, dan Gaji ke-13 serta kekurangan tunjangan profesi guru (TPG), yang telah ditandatangani sebulan lalu dan dinanti-nanti belum kunjung juga.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) ini seharusnya tercairkan pada tahun anggaran 2024 namun aneh bin ajaib bisa diteken di Januari 2026, sebuah administrasi kepegawaian yang sangat unik di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Lebih aneh lagi uang itu bukan langsung masuk rekening melainkan ada penandatanganan secara manual yang ditodong seorang kurir dengan nominal Rp 50rb bahkan Rp100rb per ASN.
Informasinya bahwa tamsil resmi dari Kementerian Keuangan RI, tetapi pencairan kerap lamban dan melalui tahapan manual yang berbelit-belit hingga dugaan pungutan liar (pungli) diatas kertas SPJ dinas Dikpora Wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala BPKAD Dompu pun sesaat yang lalu pernah merilis di salah satu media lokal Dompu, Syahroni pun menjelaskan kepastian tentang tunjangan tersebut di atas setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. KMK yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa itu tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
“Terbitnya KMK Nomor 372 menjadi dasar pembayaran TPG/Tamsil para guru ” jelasnya.
Kapan THR dan Gaji ke-13 akan dibayarkan baik Bima maupun Dompu?
Pejabat yang familiar disapa Dae Roni ini menyebutkan kemungkinan pembayaran akan dilakukan awal tahun 2026. “Mengingat Desember tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar akan dibayar di awal 2026,” bebernya.
Terkait hal itu, Kaban mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah atasan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun akan segera diterbitkan. Selanjutnya keseluruhan dana untuk pembayaran TPG/Tamsil itu akan masuk ke rekening penampung daerah lebih tepatnya Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. Kemudian dana tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima guru tanpa adanya pemotongan sepeserpun.
Berapa besar anggaran yang harus disiapkan Pemda Dompu untuk pembayaran TPG/Tamsil ini?
Dijelaskan Dae Roni, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu memenuhi permintaan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang telah disampaikan dan terverifikasi pada 6 Oktober 2025, diperoleh kebutuhan anggaran pembayaran TPG/Tamsil sebesar Rp16.819.410.600, terdiri atas. THR Rp 8.412.322.800 dan Gaji Ke-13, Rp 8. 407.087.800.,-
Selanjutnya, dilakukan perubahan dengan merujuk pada KMK Nomor 372 Tahun 2025 dimaksud. Maka tambahan DAU untuk pendanaan TPG/Tamsil Kabupaten Dompu ditetapkan sebesar Rp16.582.724.000, dengan rincian THR Rp 8.186.446.000 dan Gaji Ke-13 Rp8.396.278.000.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima melalui bagian Keuangan, Asrul, mengatakan sedang dalam proses. “Kita selesaikan pembayaran gaji dulu baru Tamsil, alhamdulilah gaji sudah kita cairkan hari ini dan setelah itu baru Tamsil menyusul,” katanya.
Ia tidak terlalu jauh dan panjang lebar serta tidak mau memaparkan secara detail berapa keseluruhan tamsil ASN khusus guru di Kabupaten Bima pada tahun ini. “Yang jelas tamsilnya akan dicairkan setelah cairnya gaji,” pungkas Asrul pegawai Dikbudpora Kabupaten Bima pada media ini, Kamis 5 Februari 2026.
Organisasi Profesi Guru, Federasi Guru Independen Indonesia Kabupaten Bima melalui Ketuanya Azhar meminta BPK NTB dan Inspektorat untuk mengaudit tamsil di Kabupaten Dompu dan Bima. “Mohon segera turun di Kabupaten Bima dan sekitarnya untuk melakukan audit khusus untuk tambahan penghasilan ini untuk menjaga kemungkinan adanya tindak pidananya,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Tamsil ini bukan jatah tahun 2026 dan bukan pula untuk asupan jelang puasa tetapi anggaran tahun kemarin yang sengaja dipermainkan dikondisikan seperti ini pada setiap tahun. Idealnya, secara kebijakan publik anggaran seharusnya tercairkan pada tahun anggaran sebelumnya namun faktanya demikian dan terus-menerus terulang tanpa bisa dihentikan.(*)

