Proyek Lenangguar-Lunyuk Belum Tuntas, Komisi IV DPRD NTB Soroti Kinerja PUPR NTB

Komisi IV DPRD NTB Soroti Proyek Jalan Lintas Lunyuk Lenangguar 

 

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” katanya.

 

 

JEJAKMEDIANEWS.ID|Proyek peningkatan jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa hingga kini belum juga rampung. Proyek fisik yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB pada tahun anggaran 2025 itu gagal diselesaikan tepat waktu, sehingga Pemerintah Provinsi NTB memberikan adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kepada kontraktor pelaksana.

Namun, setelah melewati 50 hari tambahan terhitung sejak 1 Januari 2026, progres proyek senilai sekitar Rp19 miliar tersebut dinilai masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan video yang beredar, kondisi jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer itu masih belum layak dilewati dan jauh dari harapan masyarakat.

Jalan Lenangguar–Lunyuk diketahui merupakan akses vital yang menghubungkan dua kecamatan di Sumbawa. Sebelumnya, para kepala desa dari Kecamatan Lunyuk dan Lenangguar bahkan telah melakukan hearing ke DPRD NTB dan ditemui oleh anggota dewan, termasuk Haji Maman dan Sembirang. Mereka berharap proyek tersebut segera dituntaskan karena menjadi satu-satunya akses utama untuk menunjang aktivitas pendidikan, ekonomi, layanan kesehatan, hingga pemerintahan.

Melihat polemik yang terus bergulir, Komisi IV DPRD NTB memanggil Dinas PUPR Provinsi NTB guna meminta klarifikasi dan penjelasan resmi. Pemanggilan tersebut juga menghadirkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretaris Dinas PUPR Ilham, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah, menjelaskan bahwa berdasarkan paparan Dinas PUPR, pekerjaan proyek tersebut telah di-take over atau dialihkan kepada kontraktor lain agar sisa pekerjaan dapat diselesaikan.

Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujar Sudirsah kepada media. Selasa (24/2/26)

Ia mengungkapkan, dalam proses tender terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari tiga tersebut, satu perusahaan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Namun di tengah perjalanan, hasil pengerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai harapan.

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” katanya.

Sudirsah menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Menurutnya, proyek strategis dengan bobot pekerjaan berat seperti ini seharusnya dilelang dan mulai dikerjakan sejak awal tahun anggaran, bukan mendekati akhir tahun.

“Dinas ini mulai mepet di bulan Agustus. Seharusnya proyek berat seperti ini dikerjakan di awal, bukan di ujung tahun. Ini jadi evaluasi serius di Komisi IV. Ke depan, proyek di APBD harus direncanakan dan ditenderkan sejak awal agar tidak terulang seperti Lenangguar–Lunyuk,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perpanjangan waktu 50 hari yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, perpanjangan tersebut tidak berjalan sesuai dengan adendum kontrak.

Diketahui, nilai pagu tender proyek tersebut sebesar Rp20 miliar dan dimenangkan dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar. Dari total nilai kontrak itu, sekitar 64 persen atau lebih dari Rp12 miliar telah digunakan. Sementara sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar kini menjadi bagian pekerjaan yang dialihkan kepada kontraktor baru.

“Kita sudah minta penjelasan, apa solusi terbaik setelah diberikan perpanjangan waktu 50 hari kemarin. Perpanjangan waktu itu pun tidak sesuai dengan adendum, ,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Dinas PUPR menjamin bahwa dengan berbagai pertimbangan teknis serta kesepakatan kontrak baru yang telah ditandatangani, sisa pekerjaan dapat dituntaskan sesuai target.

Namun Komisi IV menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat. Sudirsah meminta agar dinas bersikap tegas demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di NTB.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus diblacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya.

Kasus proyek Lenangguar–Lunyuk ini menjadi sorotan publik sekaligus catatan penting bagi tata kelola proyek daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, tender, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *