LOMBOK TENGAH, JEJAKMEDIANEWS Persoalan utang piutang antarwarga Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Selasa (3/2) pagi, menemui jalan tengah lewat mediasi di Aula Kantor desa setempat. Proses dialog difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Langko Aiptu Agung Suartama, bersama unsur desa dan aparat kewilayahan.
Mediasi dihadiri Kepala Desa Langko, Kepala Dusun Muhajirin, Babinsa, Penghulu Desa, Sahudin selaku pemohon, serta Hamidah selaku termohon. Pertemuan berlangsung terbuka guna mencari solusi terbaik, tanpa memperpanjang persoalan.
Dalam forum tersebut, dibahas terkait pinjaman dana senilai Rp44 juta, dengan jaminan sebidang tanah seluas satu are pada Februari 2024, dengan komitmen pengembalian sepuluh bulan kemudian. Seiring berjalannya waktu kesepakatan awal belum terpenuhi. Termohon sempat berinisiatif menyerahkan Rp5 juta pada Desember 2025, sebagai itikad baik, namun pemohon tidak menerimya dan memilih pelunasan penuh.
Pada mediasi kali ini, termohon mengajukan tambahan tempo tiga bulan, dengan jaminan tanah kapling seluas dua are di wilayah Lembar. Pihak keluarga pemohon memberikan batas waktu dua bulan. Usulan tersebut diterima dan disepakati bersama, lalu dituangkan dalam surat pernyataan.
Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., dikonfirmasi terpisah menekankan pentingnya musyawarah, dalam penyelesaian persoalan warga.
“Kami mendorong penyelesaian lewat dialog, agar tercapai kesepakatan adil dan hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.
Mediasi berakhir tertib, dengan situasi terpantau aman dan kondusif.(*)

