Polda NTB Tetapkan Oknum DPRD Sumbawa “AR” sebagai Tersangka

MATARAM, JEJAKMEDIANEWS| Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa berinisial AR sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan AR terhadap rekannya, GHC.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.I.K., M.Si., mengonfirmasikan bahwa AR telah menyandang status tersangka sejak 4 Pebruari 2026.

 

” Betul mas”, jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (10/2).

 

AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 466 ayat (1) dalam KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah kasus sebelumnya kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2025 lalu. Kala itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP. Hurri Nugroho, menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara.

” Unsur-unsurnya sudah terpenuhi sehingga bisa kita sidik. Kami hanya menunggu kelengkapan alat bukti untuk melangkah ke penetapan tersangka,” ujar AKBP. Hurri pada Desember lalu.

Kini , setelah alat bukti dinyatakan lengkap oleh penyidik, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka.(Tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *