Pemkab Sumbawa Terapkan WFH dan WFO Bagi Pendidik dan Peserta Didik Selama Ramadan, Ini Tanggapan Guru!

JEJAKMEDIANEWS| Pemerintah Kabupaten Sumbawa selangkah lebih maju dari Kabupaten Kota lainnya di Pulau Lombok dan Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Surat Edaran 400.3.5/1324/Dikbud/2026 tertanggal 18 Februari 2026 menerbitkan Sebuah Surat Edaran perihal Kegiatan Sekolah Selama Libur Murid dan Pembelajaran dalam Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Terpantau surat tersebut ditujukan kepada Korwil Pendidikan Se-kabupaten Sumbawa, Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik, maupun Kepala – Kepala PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta Se-kabupaten Sumbawa.

Dengan memperhatikan regulasi yang berlaku terkait dengan libur sekolah, cuti tahunan dan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 antara lain:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2. Lampiran II Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait dengan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat yang secara spesifik mengatur tentang jumlah minggu efektik pembelajaran sebanyak 36 minggu pada kurikulum 2013;

3. Ayat 1 Pasal 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata.Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

4. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,.Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor

5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026 dan 400.1/856/SJ tentang Kegiatan Pembelajaran Di.Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi;

5. Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 644 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;

6. Poin 2 Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 terkait dengan cuti bersama guru di sekolah;

7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 176 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kenala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., melalui Sekertaris Dinas, Ridwan, S.Pd., saat ditemui media ini Rabu, 18 Februari 2026 mengiyakan hal tersebut.

“Atas dasar regulasi dan memperhatikan arahan pimpinan

  1. Pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 Hijriah /2026 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, idul Fitri dan Cuti Bersama/ Libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah /satuan pendidikan anak usia dini:

a. Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21  Februari 2012, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah tuan pendidikan anak usia dan seperti ;

1) Buka puasa dan sahur bersama keluarga

2) Shalat Tarawih

3) Tadarus Al-Qur’an

Kegiatan mandiri tersebut dilaporkan oleh murid ke guru pengampu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan

b. Pada tanggal 23 Februari 2006 sampai dengan tangal 14 Maret 2006, Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/satuan pendidikan anak usia dini. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan tawa, akhlak mulia, kepemimpinan.dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) Bagi murid yang bergama islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia dan

2) Bagi murid yang bergama selain islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Pada tanggal 16, 17, 18, 19, 21, dan 21 Maret serta tanggal 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2006 merupakan libur bersama idul Fitri bagi sekolah sanan pendidikan anak.usia dini. Selama libur murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat

d. Kegiatan pembelajaran di sekolahsatuan pendidikan anak usia dini dilaksanakan kembali tanggal 30 Maret 2026

e. Pengawas Pemilik Guru dan Tenaga Kependidikan diperbolehkan bekerja dari rumah Work From Home (WFH) pada saat libur murid tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026.

2. Diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,

1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain,

a.mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan

b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi

d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum pribadi)

e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya, dan

f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai

2) menyampaikan kepada orang tua wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah

a waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:

1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills)

2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak, dan

3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga

b. Kebiasaan aktifitas positif di rumah yang mendorong literasi dan numerasi, seperti:

1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan

disepakati bersama anak,

2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan

anak dari konten yang mengandung kekerasan. pornografi, perjudian.

perundungan, dan disinformasi.

d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat,

seperti:

1. kegiatan keagamaan di masyarakat.

2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan.

3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan

4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.

e. melakukan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

termasuk:

1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender,

2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan

beristirahat, dan

3. praktik pernikahan usia dini.

f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan

1. menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);

2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak, dan

3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan

dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur

g. melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan seperti

mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktifitas fisik

pada pelajaran PJOK, Kepanduan dan praktik fisik lainnya.

h. Selama murid libur, Kepala Sekolah menghimbau guru dan tenaga pendidikan

menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium perangkat TIK. ruang

perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui

pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang

berlaku,

3. Pengawas dan Penilik tetap menghimbau, memantau, dan memonitoring Kepala Satuan

Pendidikan agar selama murid libur, guru dan tenaga kependidikan menjaga keamanan aset

sekolah, termasuk laboratorium perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana

pendidikan lainnya selama masa libur murid, melalui pengaturan petugas piket dan

koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,

4. Pengawas dan Penilik tetap menghimbau, memantau, memonitoring Kepala Satuan

Pendidikan agar menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, guru wali atau

layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin

melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama

masa libur,

5. Hasil pemantauan dan monitoring Pengawas dan Penilik pada Satuan Pendidikan selama

libur murid agar dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

Sumbawa,

6. Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang

relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang

berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur

7 Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 2026

a. Hari Pertama Ramadhan 08.00 s.d. 11.00 Wita,

b. Senin, Selasa, Rabu dan Kamis: 07.30 s.d. 13.30 Wita,

c. Jum’at 07.30 s.d. 11.00 Wita,

d. Sabtu 07.30 s.d. 12.30 wita.

 

Kebijakan ini mengundang reaksi para guru mereka lebih memilih diliburkan penuh waktu seperti daerah lainnya.  Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya dalam grup Simpegnas terpantau memberikan komentarnya atas penerapan kebijakan itu, ” Sebenarnya diawal puasa marilah, kita sadar diri, sebentar lagi kita berpuasa maka tolong dong jangan kita dibebankan lagi dengan presensi tokh juga anak anak libur juga,” ucap Guru Bangsa itu.

Senada dengan guru tadi, satu rekannya menambahkan, bahwa sebaiknya di bulan Ramadhan diliburkan penuh waktu baik pendidik maupun siswanya. ” Aduh, kite yang nun jauh di sana, jalannya aja becek – becek hanya bisa mengelus dada,” katanya.

Beda lagi dengan seorang pendidik yang bernama Ridwan Ariyanto, ia lebih suka dengan kebijakan Dinas Pendidikan terkait ini.

” Ini bukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan melainkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) , kita selaku ASN wajib hadir di jam efektif kedinasan. Aturan sekarang karena pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan hak cuti yang sama dengan ASN lainnya maka kita tetap masuk sesuai jam masuk kerja ASN,” pungkasnya .

Untuk diketahui, implementasi WFH dan WFO memiliki implikasi positif dan negatif bagi keberlanjutan edukasi dan interaksi KBM, tentu ada plus minusnya sebaiknya hal tersebut diterima baik karena belum tentu berdampak buruk karena peserta didik tetap terdidik secara kebiasaan dan pembiasaan karakter masyarakat yang massif selama puasa. Dan disinilah kearifan lokal kita untuk tidak menjadikan proses kegiatan belajar mengajar melulu dalam kelas sebab dapat menghasilkan tipikal peserta didik yang terlalu elitis dan kurang peka.

 

Redaksi __

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *