Memiliki Koper Narkoba dan Dititip ke Seorang Polwan, AKBP Didik Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkotika

Tersangka Narkoba, Eks. Kapolresta Bima AKBP. Didik Putra Kuncoro 

 

 

 

JEJAKMEDIANEWS.ID| Terungkap keterlibatan eks Kapolres Bima tidak hanya sebatas BB seberat 488 gram  yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Kota Bima saja dan menerima transferan satu miliar dari hasil penjualan narkoba melainkan juga Tim Mabes Polri mendapatkan novum baru dari kejahatan narkotika yang begitu massif ini di Kota Tangerang, Banten.

Rangkaian kejahatan Didik Putra Kuncoro benar-benar massif dan terorganisir, begitu rapi dan berjejaring.

Dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam peredaran narkoba, akhirnya menemui titik terang.

Setelah dicopot dari jabatannya dilansir dari sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKBP Didik memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.

Barang bukti koper berisi narkoba tersebut diamankan oleh polisi pada Rabu (11/2) lalu, di kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang.

“Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2) malam.

“Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” sambungnya.

Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita.

Lalu, mereka menemukan koper berisi narkoba yang dimaksud, dan langsung mengamankannya.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” imbuhnya.

 

Kini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko.

 

Sosok Aipda Dianita

Bareskrim Polri mengungkap sosok Polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berwarna putih berisi narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.

Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2).

 

Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.

(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.

 

Jejak Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, nama Kasatresnarkoba AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi.

 

AKP Malaungi Seret Kapolres

AKP Malaungi kemudian buka mulut dengan menyebut keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota, dan diperiksa di Mabes Polri.

AKBP Didik diduga terlibat terkait permintaan uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.

 

Redaksi _

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *