MBG dan Keadilan Sosial dalam Disiplin Fiskal

MBG dan Keadilan Sosial dalam Disiplin Fiskal

 

Oleh. Asmediati

 

 

 

“Tidak ada angka dalam APBN yang benar-benar netral. Di balik setiap rupiah anggaran negara, selalu tersembunyi pilihan moral: siapa yang diprioritaskan dan siapa yang dibiarkan tertinggal. Di tengah perdebatan tentang disiplin fiskal dan keterbatasan ruang anggaran, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan fiskal negara benar-benar dirancang untuk memperbaiki nasib mereka yang paling membutuhkan?

 

 

 

 

 

Di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, perdebatan mengenai ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencuat. Fluktuasi harga komoditas, konflik geopolitik, serta perlambatan ekonomi dunia memaksa banyak negara memperketat kebijakan fiskalnya. Indonesia tidak terkecuali. Pemerintah diingatkan agar menjaga disiplin fiskal demi stabilitas ekonomi jangka panjang.

Namun, di saat yang sama, negara juga dihadapkan pada tuntutan moral untuk memperluas perlindungan sosial bagi rakyatnya. Salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah. Program ini bukan hanya agenda kesehatan, melainkan juga investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Di sinilah dilema klasik kebijakan publik muncul: bagaimana negara menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan keadilan sosial?

Disiplin fiskal tentu bukan pilihan yang bisa diabaikan. Sejarah ekonomi menunjukkan bahwa negara yang gagal mengelola fiskalnya dengan baik sering kali berakhir pada krisis utang, inflasi tinggi, atau instabilitas ekonomi. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan APBN merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Tetapi persoalan menjadi berbeda ketika disiplin fiskal dipahami secara sempit, sekadar sebagai persoalan angka-angka makro seperti rasio utang, defisit anggaran, atau stabilitas pasar keuangan. Jika pendekatan teknokratis ini mendominasi sepenuhnya, maka kebijakan fiskal berpotensi kehilangan dimensi etisnya.

Padahal anggaran negara bukan sekadar dokumen keuangan. Ia adalah instrumen moral dan politik yang menentukan arah keadilan dalam suatu masyarakat.

Pemikiran filsuf politik John Rawls memberikan kerangka penting untuk memahami persoalan ini. Dalam teori Justice as Fairness, Rawls menegaskan bahwa struktur dasar masyarakat harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Prinsip ini dikenal sebagai difference principle.

Jika prinsip tersebut diterapkan dalam kebijakan fiskal, maka program seperti MBG tidak dapat dipandang sekadar sebagai beban anggaran. Ia justru merupakan bentuk nyata dari upaya negara memperbaiki kondisi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Anak-anak dari keluarga miskin sering kali menghadapi persoalan gizi buruk, keterbatasan akses pangan sehat, serta hambatan dalam perkembangan kognitif. Tanpa intervensi negara, ketimpangan ini akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dengan demikian, program MBG dapat dilihat sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan yang berorientasi pada masa depan. Negara menggunakan ruang fiskalnya untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang lebih adil untuk berkembang.

Perspektif ini juga sejalan dengan gagasan ekonom dan filsuf pembangunan Amartya Sen, yang menekankan bahwa pembangunan sejati harus memperluas capabilities manusia. Bagi Sen, kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kemampuan nyata warga negaranya untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, dan mengembangkan potensi dirinya.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, kebijakan seperti MBG bukan sekadar program bantuan sosial. Ia adalah investasi negara untuk memperluas kemampuan generasi muda Indonesia agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan ekonomi dan sosial.

Namun demikian, dukungan terhadap program kesejahteraan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal. Tanpa tata kelola yang baik, program sosial yang besar justru berpotensi menciptakan tekanan anggaran dan membuka ruang pemborosan.

Karena itu, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada desain kebijakan yang efisien, transparan, dan tepat sasaran. Sistem pengawasan yang kuat menjadi syarat mutlak agar program ini tidak berubah menjadi proyek birokrasi yang mahal tetapi miskin manfaat.

Lebih jauh lagi, gagasan keadilan sosial dalam kebijakan fiskal Indonesia sesungguhnya memiliki landasan konstitusional yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan bahwa kekayaan nasional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, APBN bukan sekadar alat manajemen ekonomi negara. Ia adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekayaan nasional benar-benar dikelola demi kesejahteraan rakyat.

Dari sudut pandang ini, menjaga ruang fiskal seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya menahan belanja sosial, melainkan memastikan bahwa sumber daya negara digunakan secara adil dan efektif.

Masalahnya, dalam praktik kebijakan publik di Indonesia, ruang fiskal sering kali menyempit bukan semata karena program kesejahteraan rakyat, melainkan karena kebocoran anggaran, pemborosan birokrasi, dan praktik korupsi yang kronis.

Ironisnya, program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat sering kali dipertanyakan dengan alasan keterbatasan fiskal, sementara berbagai proyek besar dengan manfaat sosial yang kurang jelas justru berjalan tanpa kritik yang sebanding.

Dalam situasi seperti ini, perdebatan mengenai disiplin fiskal seharusnya tidak berhenti pada persoalan teknis anggaran. Ia harus berkembang menjadi diskursus yang lebih mendasar mengenai keadilan dalam distribusi sumber daya negara.

Akhirnya, menjaga disiplin fiskal dan memperjuangkan keadilan sosial bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru saling melengkapi. Disiplin fiskal yang tidak berpihak pada keadilan hanya akan melahirkan stabilitas ekonomi yang rapuh. Sebaliknya, kebijakan sosial yang mengabaikan disiplin fiskal juga berisiko tidak berkelanjutan.

Tantangan sejati bagi negara adalah menemukan titik keseimbangan di antara keduanya: stabil secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.

Dan di situlah kualitas kepemimpinan ekonomi suatu bangsa benar-benar diuji.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *