“Jadi, untuk di 2026 terkait masalah kerjasama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerja sama itu melalui tatap muka atau secara langsung.
Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita di sini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerja sama melalui website tersebut,” ungkap Kepala Diskominfo Muhammad Nursalam, ST saat diwawancara, Rabu (5/2).
Dompu, JEJAKMEDIAnews –Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan pembaruan syarat-syarat alur kerja sama media partner yang wajib dipenuhi. Kali ini, Diskominfo akan lebih selektif dalam mengatur kerja sama media partner di tahun 2026.
“Jadi, untuk di 2026 terkait masalah kerjasama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerja sama itu melalui tatap muka atau secara langsung. Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita di sini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerja sama melalui website tersebut,” ungkap Kepala Diskominfo Muhammad Nursalam, ST saat diwawancara, Rabu (5/2).
Salam menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi sudah lengkap di website tersebut.
“Di situ lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers dan sebagainya,” tambah Salam.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan era digital.
“Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya,” pungkasnya.*



