Giliran Dewan Fakhruddin Ambil Sikap Tegas Atas Proyek Lenangguar Lunyuk, “Putus Kontrak saja jangan di Perpanjang”

JEJAKMEDIANEWS| Anggota Komisi IV DPRD NTB Fakhruddin Rob angkat bicara terkait kontraktor jalan provinsi Long Segmen Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Progress proyek yang stagnan membuat Politisi Nasdem itu naik pitam. Padahal rekanan sudah diberikan adendum atau tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari pertama bahkan diperpanjang lagi menjadi 50 hari kedua.

“Alhamdulilah kemarin sudah ada pertemuan dengan dinas terkait..kalau saya tetap meminta dinas terkait bertanggung jawab untuk memberi sanksi ke kontraktor dan kami sepakat untuk mengawasi secara ketat pekerjaan Lenangguar -Lunyuk” ucap Fakhruddin Rob kepada JEJAKMEDIANEWS, kemarin (23/2).

Fakhruddin pun menegaskan akan bertindak tegas terhadap kontraktor nakal yang merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa maupun lainnya.

” Mewakili masyarakat Kabupaten Sumbawa saya harus berbicara keras. Putus kontrak dan black-list kontraktor yang bersangkutan,” tegasnya.

Disampaikan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas pada kontraktor yang bersangkutan, yaitu PT.AIPG.

” Kenapa pemerintah harus ragu, tokh kondisi pekerjaan di lapangan tidak ada progres bahkan untuk kepentingan publik. Sebab masyarakat Sumbawa khususnya warga biasa yang melintas jalan Lenangguar – Lunyuk sangat mendambakan akses itu.

Harapannya jalan provinsi itu bisa tuntas hingga Pebruari 2026. Namun progress nya masih jauh dari harapan. ” Tapi karena progressnya yang nihil seperti ini, saya pun merasa kesal dan harus berbicara keras agar kontraktor diputus kontraknya saja,” imbuhnya.

Selain pekerjaan yang amburadul, pihaknya juga mengendus kejanggalan dalam hal anggaran. Muncul rumor yang menyebut bahwa pencairan anggaran proyek Lenangguar – Lunyuk sudah mencapai 70 persen. Sekitar Rp 14 miliar dana sudah dicairkan. Artinya sisa anggaran tinggal Rp 5 miliar. Itu belum bisa dipastikan pencairan anggaran sudah dipakai untuk apa saja.

“Kita mau tahu dengan jelas. Makanya PUPRKP NTB telah kita panggil “Alhamdulilah kemarin sudah ada pertemuan dengan dinas terkait..kalau saya tetap meminta dinas terkait bertanggung jawab untuk memberi sanksi ke kontraktor,” pungkas politisi asal Sumbawa Barat itu pada media ini kemarin.

Seperti diketahui, proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan PT.AIPG. Proyek mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progress terakhir mencapai 60 sampai 65 persen. Kontraktor PT AIPG diberikan adendum hingga 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026 lalu bahkan hingga adendum kedua yang dirilis Kadis PUPR kemarin. Pemberian tambahan waktu pekerjaan itu diputuskan dalam rapat evaluasi di kantor Dinas PUPR NTB tetapi hingga adendum kedua pun sejumlah pihak pesimis proyek ini tuntas. (****)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *