“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Kombes Endriadi.
JEJAKMEDIANEWS|Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengungkapkan bahwa IR diduga melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Kombes Endriadi.
Dalam proses penyidikan, menurut Endriadi, aparat telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya dua rekening khusus yang disiapkan tersangka untuk menerima setoran dari para guru.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pungli tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima tersebut.
Untuk diketahui IR diperiksa secara intensif pukul 17.00 WITA hingga pukul 23.00 di Polres Kabupaten Bima, oleh jajaran polda NTB di Ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mako Polres Bima. Hal tersebut diakui dan dibenarkan Kasatreskrim AKP. Abdul Malik, SH saat dikonfirmasi wartawan JEJAKMEDIANEWS via seluler, Jum’at siang (27/2).
“Iya, benar sekali. Kasus ini bukan kami yang tangani tetapi langsung ditangani dan diambil alih Tim Polda NTB,” pungkas Abdul Malik
IR kini resmi mendekam di Tahti Polda NTB, terkait dugaan pungli, pemerasan dan mal administrasi terkait dana tunjangan fungsional, tunjangan guru terpencil, tunjangan sertifikasi karena kapasitas IR sebagai Kabid PTK sekaligus Ketua DPD Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima periode 2025 – 2029. (*)

