Diduga Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Rp 7,5 M Tahun Anggaran 2025 Bermasalah, Inspektorat Diminta Audit

Kabid PPO Dispora Berikan Komentar Normatif, Faktanya Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Rp7,5 Milyar “Amburadul” Pengelolaanya, Inspektorat Diminta Segera Lakukan Audit Investigasi

 

“Iya Benar, gaji kami para Atlit Disabilitas dan para Pelatih, selama beberapa bulan terakhir di tahun 2025 kemarin Belum diberikan”. Akibatnya untuk makan dan kebutuhan lain, kami mengalami kesulitan.

JEJAKMEDIANEWS – DANA hibah Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2024, Menjadi Masalah Hukum dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp 7,1 Milyar Lebih. Proses Hukum Dugaan Korupsi dana hibah NPCI tersebut hingga saat ini masih terus berjalan di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dengan Tersangka KD Ketua NPCI dan NY Mantan Bendaharanya.

Setelah Dana hibah NPCI tahun 2024 bermasalah Hukum, diduga Menjadi ajak Praktek Korupsi, Nampaknya hal itu akan Terulang pada dana hibah NPCI tahun anggaran berikutnya atau tahun 2025 kemarin. Sebab Berdasarkan informasi yang di Rangkum dari sejumlah sumber, Dana Hibah NPCI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, Disebutkan juga “Amburadul” Pengelolaanya, sehingga juga berpotensi menimbulkan Persoalan hukum, juga berpotensi timbulnya kerugian keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBD).

Di Katakan Oleh Atlit Disabilitas, diantaranya Kurniawan, Indah, Fikri, dan Bustomi Pengurus NPCI, mereka mengatakan, bahwa Pengelolaan dana hibah NPCI tahun 2025 sebesar Rp 7,Milyar juga Amburadul sama seperti dana hibah tahun 2024 yang bermasalah Hukum tersebut. hal yang paling Menonjol, kata Mereka, adalah Gaji para Atlit Disabilitas di tahun anggaran 2025 kemarin selama beberapa bulan terakhir belum di bayarkan. Sedangkan tahun 2025 sudah berakhir dan sudah berganti tahun 2026. Akibatnya, Lanjut mereka, Atlit Disabilitas Terlantar untuk makan saja mengalami kesulitan. Sedangkan dana hibah sebesar Rp 7,5 Milyar, sudah di serap semua 100 %. Maka para Atlit Disabilitas itu Bertanya tanya, di Kemanakan dan digunakan untuk apa dana hibah Rp 7,5 tahun anggaran 2025 Kemarin..? Tanya Para Atlit Disabilitas itu.

Lebih Lanjut para Atlit Disabilitas Mengatakan, bahwa para Atlit Tidak akan mau Menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan anggaran Hibah tersebut, Apabila gaji Belum diberikan. Paparnya di Mes NPCI beberapa waktu lalu.

“Iya Benar, gaji kami para Atlit Disabilitas dan para Pelatih, selama beberapa bulan terakhir di tahun 2025 kemarin Belum diberikan. Akibatnya untuk makan dan kebutuhan lain, kami mengalami kesulitan. Dan kami tidak akan mau menandatangani SPJ, apabila gaji kami belum diberikan. Kami juga bertanya tanya, di Kemanakan digunakan untuk apa dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar itu..?” Pungkasnya

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi, Ketut Sudiawan, ketika di Konfirmasi melalui Pesan WhatsAap (WA), Ditanyakan Sistem Pengawasan dan Pembinaan Dispora selaku Pemberi Hibah, Kabid Ketut Sudiawan menjawab dengan bahasa Normatif. Dikatakan Ketut, Pengawasan yang dilakukan Dispora, melakukan Monitoring, Kepada NPCI, agar menyampaikan Cash flow penggunaan dana hibah tiap triwulan dan memantau kegiatan kegiatan yang dilaksanakan NPCI, Terang Ketut.

Kabid PPO Ketut mengakui, Pihak Dispora telah membuat teguran tertulis kepada NPCI untuk segera menyampaikan LPJ tahun 2025, jawab Ketut melalui Pesan WA.

Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi dari Berbagai Profesi Mengatakan, bahwa Apa yang di sampaikan Kabid PPO Ketut Sudiawan itu, hanya bersifat Normatif. Tetapi Fakta di lapangan berkata lain. Faktanya, dalam Pengelolaan dana hibah NPCI baik tahun anggaran 2024 maupun tahun Anggaran 2025, Menimbulkan Persoalan. Bahkan dana hibah NPCI tahun anggaran 2024 bermasalah Hukum dengan Kerugian Negara mencapai Rp 7,1 Milyar lebih dari dana hibah seluruhnya Rp 12 Milyar.

Begitu juga dana hibah NPCI tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, juga Amburadul Pengelolaannya, sampai sampai Atlit Disabilitas dan para Pelatih Atlit belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir di tahun 2025 kemarin. itu Membuktikan bahwa Pengawasan dan Pembinaan dari pihak Dispora selalu Pemberi Hibah, Tidak berjalan Normal alias “BOBROK”. Akibat dari Pengawasan dan Pembinaan yang tidak Berjalan Normal itu, maka dapat dikatakan Dispora melakukan Pembiaran dalam Teknis Pelaksanaan dana hibah NPCI itu, sehingga merugikan keuangan Daerah (APBD) Cukup besar, Kata Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi, juga Meminta Kepada Inspektorat agar segera melakukan Audit terhadap dana Hibah tahun 2025 Yang Amburadul Pengelolaanya itu. Masyarakat juga Meminta Kepada Polres Metro Bekasi dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) segera Menuntaskan kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun 2024, dengan Tersangka KD dan NY keduanya Pengurus NPCI itu, untuk segera mendapatkan Kepastian Hukum. Yang diduga di Korupsi kedua Tersangka adalah Uang APBD yang merupakan uang dari Pajak Masyarakat. Oleh karena itu, Masyarakat Menunggu Kepastian Hukumnya demi rasa Keadilan Masyarakat. Tutup Masyarakat itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *