Tiga Tahun Tanpa Laporan: Ada Apa dengan Keuangan BAZNAS Lombok Tengah?
Oleh: Mavi Adiek Garlosa
(Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Mataram)
Transparansi adalah jantung dari setiap lembaga yang mengelola dana publik. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan perlahan terkikis, bahkan hilang sama sekali. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika berbicara tentang lembaga yang mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah. Namun pertanyaan serius muncul ketika publik mencoba menelusuri laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Tengah. Setelah dilakukan pengecekan pada situs resmi lembaga tersebut, laporan keuangan untuk tahun 2023, 2024, hingga 2025 tidak ditemukan. Ketiadaan laporan selama tiga tahun berturut-turut ini tentu memunculkan tanda tanya besar: ke mana transparansi pengelolaan dana umat itu?

BAZNAS bukanlah lembaga biasa. Ia merupakan lembaga resmi yang dibentuk negara untuk mengelola zakat secara terstruktur dan profesional. Mandat tersebut diberikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang secara tegas menekankan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan kata lain, transparansi bukan sekadar pilihan etis, tetapi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada lembaga pengelola zakat.
Dalam praktik tata kelola modern, transparansi biasanya diwujudkan melalui publikasi laporan keuangan secara berkala. Laporan tersebut memuat informasi penting: berapa dana zakat yang dihimpun, dari mana sumbernya, dan ke mana dana itu disalurkan. Informasi semacam ini menjadi instrumen utama bagi masyarakat untuk menilai apakah pengelolaan dana zakat telah berjalan secara profesional dan tepat sasaran.
Sayangnya, ketika laporan tersebut tidak tersedia di ruang publik, maka ruang pertanyaan akan terbuka lebar. Ketiadaan laporan keuangan bukan sekadar soal teknis administrasi. Ia menyangkut akuntabilitas lembaga terhadap dana yang berasal dari masyarakat. Dana zakat pada hakikatnya adalah amanah umat. Karena itu, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi ini bahkan dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F UUD 1945. Jaminan tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik. Dalam hal ini, BAZNAS jelas berada dalam posisi sebagai badan publik yang memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Ketika laporan keuangan tidak dipublikasikan selama tiga tahun berturut-turut, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan komitmen transparansi lembaga tersebut. Apakah laporan keuangan memang belum disusun? Apakah laporan tersebut sudah ada tetapi tidak dipublikasikan? Atau justru terdapat persoalan tata kelola yang membuat laporan tersebut tidak dibuka kepada publik? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak seharusnya dianggap sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas lembaga publik.
Di sisi lain, ketidaktransparanan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dapat tergerus. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga seperti BAZNAS. Tanpa kepercayaan tersebut, masyarakat bisa saja memilih menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa melalui lembaga resmi. Jika ini terjadi secara masif, maka potensi zakat yang sebenarnya sangat besar untuk pemberdayaan ekonomi umat justru tidak dapat dikelola secara optimal.
Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa besar. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dana zakat dapat menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud jika lembaga pengelolanya memiliki tata kelola yang baik, profesional, dan transparan. Tanpa itu semua, zakat hanya akan menjadi potensi yang tidak pernah benar-benar terwujud.
Karena itu, keterbukaan laporan keuangan bukanlah ancaman bagi lembaga pengelola zakat. Sebaliknya, transparansi justru merupakan cara terbaik untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan membuka laporan keuangan secara rutin, lembaga dapat menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini BAZNAS Lombok Tengah, publik tentu berharap ada penjelasan yang jelas mengenai ketiadaan laporan keuangan selama tiga tahun terakhir di situs resminya. Klarifikasi ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu. Lebih dari itu, publik juga berharap agar laporan keuangan tahun 2023, 2024, dan 2025 dapat segera dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Pada akhirnya, pengelolaan dana zakat tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan moral antara lembaga dan masyarakat. Zakat adalah amanah umat, dan setiap amanah selalu menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, pertanyaan mengenai laporan keuangan BAZNAS Lombok Tengah bukanlah sekadar kritik. Ia adalah pengingat bahwa setiap lembaga yang mengelola dana publik, terlebih dana umat, harus selalu berdiri di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dua hal itu, kepercayaan publik akan sulit dipertahankan. Dan ketika kepercayaan hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga masa depan pengelolaan zakat itu sendiri.

