Plt Kadis PUPR NTB Budi Herman sebut progres jalan Lenangguar-Lunyuk capai 63 persen
JEJAKMEDIANEWS.ID|Proyek long segmen jalan Lenangguar-Lunyuk sampai hari ini belum tuntas pengerjaannya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB memberikan tambahan waktu (Adendum) selama 50 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR dan Permukiman Budi Herman mengatakan progress proyek senilai Rp 19 miliar tersebut mencapai 63 persen.
Dinas PU kata Budi terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek ini. “Sampai hari ini progress nya kurang lebih mencapai 63 persen, kemarin saya ke lokasi, kami terus minta kontraktornya mempercepat pengerjaan nya karena ada penambahan waktu selama 50 hari yang kedua untuk menuntaskan pekerjaan ini,” kata Budi di Kantor PUPR NTB, Senin 23 Februari 2025.
Terkait dengan denda keterlambatan, Budi menyatakan pihaknya tetap memberikan sanksi atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut sesuai aturan.
“Tentu ada sanksi berupa pembayaran denda bunga dan lainnya itu harus dibayarkan, soal perkembangan terakhir tadi sempat kita bahas dengan PPK nya saya minta laporan rincinya agar kita bisa ambil langkah yang tepat,” urainya.
Budi menegaskan akan memutus kontrak apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan penambahan waktu yang telah diberikan.
“Tentu akan putus kontrak kita tidak akan perpanjang lagi,” ujar Budi.
Terkait adanya sejumlah pihak yang melaporkan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk ini ke Kejaksaan Tinggi NTB, Inspektur di Inspektorat NTB ini tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Dia meyakini PPK dan semua yang mengurus proyek jalan Lenangguar-Lunyuk ini telah bekerja sesuai prosedur.
” Tidak masalah silahkan (dilaporkan) tentu teman teman PPK dan di lapangan telah bekerja ya, saya juga kemarin turun kesana dan melihat langsung pekerjaan,” tandasnya.(*)

